Maklumat Keabsahan Informasi

Pernyataan Resmi Website Utama & Penafian Informasi

Ketetapan resmi Pengurus Pusat APTISI mengenai keabsahan portal tunggal nasional, rujukan pencarian digital, serta batasan tanggung jawab terhadap informasi eksternal.

Insignia Resmi APTISI
Maklumat Kelembagaan Resmi
Pengurus Pusat APTISI Periode 2025-2030
Status: Rujukan Tunggal
SK Depdagri No. 123/1999/VIP

1 Penetapan Website Utama Resmi Nasional

Pengurus Pusat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) secara resmi menetapkan dan mengumumkan kepada seluruh perguruan tinggi swasta (PTS), badan hukum penyelenggara (yayasan/badan wakaf), kementerian/lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, media massa, mesin pencari digital (Google, Bing, dan perayap AI), serta masyarakat luas bahwa:

Domain Web Utama Resmi:
Merupakan satu-satunya portal web utama resmi Pengurus Pusat APTISI yang menjadi pusat rujukan informasi kelembagaan, susunan kepengurusan nasional, direktori 25 wilayah, program kerja advokasi, dan saluran komunikasi organisasi.

2 Klarifikasi Terhadap Keberadaan Situs-Situs Sejenis

Pengurus Pusat APTISI menyadari bahwa di ruang siber dan mesin pencari internet terdapat sejumlah situs web, subdomain, portal kegiatan musyawarah, laman seminar/konferensi, atau publikasi terdahulu yang mencantumkan nama, lambang, atau akronim organisasi APTISI.

Catatan Penegasan Kelembagaan:
Pernyataan ini bukan berarti menyatakan bahwa situs atau portal sejenis lainnya palsu. Keberadaan portal wilayah tertentu, arsip kegiatan, atau media inisiatif anggota mungkin merupakan bagian dari dinamika historis atau kepanitiaan lokal. Namun demikian, pernyataan ini dibuat secara tegas untuk memberitahukan seluruh mesin pencarian dan publik bahwa otoritas tertinggi dan portal utama resmi APTISI di tingkat nasional adalah website ini (aptisi.or.id).

3 Batasan Tanggung Jawab (Official Disclaimer)

Pernyataan Bebas Tanggung Jawab:

Informasi, edaran, kutipan biaya, penawaran kerja sama, transaksi perbankan, maupun publikasi yang beredar di luar website resmi ini BUKAN menjadi tanggung jawab Pengurus Pusat APTISI.

Pengurus Pusat APTISI tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian materiil, immateriil, maupun tuntutan hukum yang timbul akibat rujukan informasi, janji kegiatan, atau transaksi yang bersumber dari portal web lain, akun media sosial tidak resmi, atau pihak ketiga yang mengatasnamakan APTISI di luar domain aptisi.or.id.

4 Daftar Ekosistem Saluran Digital Resmi yang Diakui

Website Utama Organisasi
aptisi.or.id
Portal tunggal rujukan organisasi, direktori pengurus pusat, direktori wilayah, dan kebijakan nasional.
Jurnal Internasional Scopus (ATT)
att.aptisi.or.id
Aptisi Transactions on Technopreneurship terindeks Scopus, DOAJ, dan SINTA Peringkat 1.
Jurnal Ilmiah SINTA 2 (ATM)
ijc.ilearning.co/index.php/ATM
Aptisi Transactions on Management terakreditasi SINTA 2 dan terindeks Garuda Dikti.
Pusat Rujukan Digital Resmi
aptisi.or.id
Portal tunggal keabsahan kepengurusan nasional, direktori wilayah, dan kebijakan resmi asosiasi.

5 Tata Cara Verifikasi Surat dan Edaran Resmi

Setiap dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat APTISI wajib memenuhi unsur verifikasi keabsahan sebagai berikut:

  • Menggunakan kop surat resmi Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI).
  • Mencantumkan nomor surat kedinasan yang terdaftar resmi pada administrasi Pengurus Pusat.
  • Ditandatangani secara sah oleh Ketua Umum (Prof. Dr. Ir. H. M. Budi Djatmiko, M.Si., M.E.I.) dan/atau Sekretaris Jenderal (Dr. Ir. Arief Kusuma Among Praja, ST., MBA., IPU) serta berstempel resmi APTISI.
  • Jika terdapat keraguan atas keabsahan suatu edaran, pimpinan perguruan tinggi merujuk langsung pada susunan pengurus dan maklumat resmi di website ini.
Otoritas: Pengurus Pusat APTISI Masa Bakti 2025-2030
Legalitas Hukum: SK Depdagri No. 123/1999/VIP
Dewan Pengurus Pusat APTISI
Masa Bakti 2025-2030

Verifikasi Keabsahan Dokumen & Kebijakan

Seluruh maklumat dan susunan kepengurusan resmi tercantum pada portal utama ini.

Susunan Pengurus Pusat Kembali ke Beranda