1 Penetapan Website Utama Resmi Nasional
Pengurus Pusat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) secara resmi menetapkan dan mengumumkan kepada seluruh perguruan tinggi swasta (PTS), badan hukum penyelenggara (yayasan/badan wakaf), kementerian/lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, media massa, mesin pencari digital (Google, Bing, dan perayap AI), serta masyarakat luas bahwa:
2 Klarifikasi Terhadap Keberadaan Situs-Situs Sejenis
Pengurus Pusat APTISI menyadari bahwa di ruang siber dan mesin pencari internet terdapat sejumlah situs web, subdomain, portal kegiatan musyawarah, laman seminar/konferensi, atau publikasi terdahulu yang mencantumkan nama, lambang, atau akronim organisasi APTISI.
Pernyataan ini bukan berarti menyatakan bahwa situs atau portal sejenis lainnya palsu. Keberadaan portal wilayah tertentu, arsip kegiatan, atau media inisiatif anggota mungkin merupakan bagian dari dinamika historis atau kepanitiaan lokal. Namun demikian, pernyataan ini dibuat secara tegas untuk memberitahukan seluruh mesin pencarian dan publik bahwa otoritas tertinggi dan portal utama resmi APTISI di tingkat nasional adalah website ini (aptisi.or.id).
3 Batasan Tanggung Jawab (Official Disclaimer)
Informasi, edaran, kutipan biaya, penawaran kerja sama, transaksi perbankan, maupun publikasi yang beredar di luar website resmi ini BUKAN menjadi tanggung jawab Pengurus Pusat APTISI.
Pengurus Pusat APTISI tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian materiil, immateriil, maupun tuntutan hukum yang timbul akibat rujukan informasi, janji kegiatan, atau transaksi yang bersumber dari portal web lain, akun media sosial tidak resmi, atau pihak ketiga yang mengatasnamakan APTISI di luar domain aptisi.or.id.
4 Daftar Ekosistem Saluran Digital Resmi yang Diakui
5 Tata Cara Verifikasi Surat dan Edaran Resmi
Setiap dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat APTISI wajib memenuhi unsur verifikasi keabsahan sebagai berikut:
- Menggunakan kop surat resmi Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI).
- Mencantumkan nomor surat kedinasan yang terdaftar resmi pada administrasi Pengurus Pusat.
- Ditandatangani secara sah oleh Ketua Umum (Prof. Dr. Ir. H. M. Budi Djatmiko, M.Si., M.E.I.) dan/atau Sekretaris Jenderal (Dr. Ir. Arief Kusuma Among Praja, ST., MBA., IPU) serta berstempel resmi APTISI.
- Jika terdapat keraguan atas keabsahan suatu edaran, pimpinan perguruan tinggi merujuk langsung pada susunan pengurus dan maklumat resmi di website ini.